jasa ruqyah rumah, jasa ruqyah jakarta, jasa ruqyah di solo, jasa ruqyah bandung, jasa ruqyah malang,
DAHSYATNYA KEAMPUHAN PENGOBATAN THIBBUN NABAWI HUKUM BEKAM BEKAM itu FARDHU KIFAYAH, Imam Ghazali ra memiliki pendapat yang dinuklilkan dalam kitab Taysirul Fiqih lil Muslimin Mu'ashir oleh DR. Yusuf Qardhawi pada halaman 235 - 236 :::: PENDAPAT PARA AHLI MEDIS TENTANG BEKAM Prof. Canteil dari Perancis: "Interferon semakin bertambah sesudah bekam dan organ ketahanan tubuh makin kuat sesudah bekam". Dr. Kawa Kurwawa dari Jepang: "BEKAM DAPAT MENYEMBUHKAN PENYAKIT karena bekam bersihkan badan dari pengendapan darah yang mati dan tidak mengikat oksigen". PENDAPAT PARA ULAMA MEDIS TENTANG BEKAM Ibnu Qoyyim berbicara: "Bahkan juga perbedaan sistem penyembuhan beberapa dokter dengan sistem penyembuhan Nabawi ialah seperti perbedaan di antara sistem penyembuhan yang sudah dilakukan oleh ORANG-ORANG BODOH dengan sistem penyembuhan beberapa dokter. Ini sudah dianggap oleh beberapa ahli dan beberapa tokoh kedokteran. [Ath-Thibbun Nabawi, ibnu qoyyim al-